Senin, 28 Desember 2009

Belajar dari Kasus Luna Maya, Bentuk Badan Arbitrase Internet

Ngobrol Seputar Bisnis Online
Jakarta - Kasus yang terjadi antara Luna Maya vs Infotainment menjadi pelajaran perharga. Daripada ke meja hijau, seharusnya kasus itu bisa diselesaikan oleh badan arbitrase internet.http://www.detikinet.com/images/content/2009/12/24/399/lunamaya285ebyhot.jpg
Astaga.com Lifestyle On The Net

“Ngga perlu lah pakai dikasuskan segala. Apalagi pakai UU ITE untuk menjeratnya. Selesaikan lah di internet. Kalau perlu bentuk Badan Abitrase Internet,” ungkap Budi Rahardjo, pakar telematika ITB saat dihubungi detikINET.

Menurut pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Di Indonesia, ada Badan Abitrase Nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa perdagangan, industri dan keuangan. “Tinggal masukin internet,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga berharap UU ITE bisa direvisi. Pasalnya perbedaan pemahaman di masyarakat terhadap UU ITE ini berakibat pada pemakaian undang-undang ini untuk semua masalah yang berkaitan dengan internet.

“Padahal bukan sesimpel itu. Aparat penegak hukum dan masyarakat hanya memahami sampai sebatas itu saja. Perlu direvisi, mungkin redaksionalnya atau bahasa yang dipergunakan agar lebih bisa dipahami,” terangnya.

Ditanya pasal apa saja yang perlu direvisi, pria yang dulu sempat ikut terlibat dalam pembahasan UU ITE tersebut mengaku tidak bisa merincinya. “Banyak lah. Ngga bisa dilihat hanya 2 pasal yang bermasalah itu saja,” tutupnya.
Hidup Untuk Berbagi

Suport

Sumber Daya Professional dan Tanggung Jawab Bagi Pemerintahan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar