Tampilkan postingan dengan label Artis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Mei 2010

'MENCULIK MIYABI' Adalah Sebuah Pertaruhan

Membawa kembali Miyabi untuk bermain film di Indonesia ternyata bukan perkara mudah, terutama bagi produser film Ody Mulya. Ia harus bersusah payah menyakinkan mantan bintang film panas nomor wahid Jepang tersebut bahwa situasi di Indonesia sudah kondusif.

"Kami bener-bener memantau perkembangan kemungkinan dia bisa main di Indonesia lagi, dengan dua teman-teman terdahulu yang sukses main di sini, Maria mulai percaya lagi," ujar Ody saat ditemui di kantor Maxima Pictures, Rabu (5/5).

Menurut Ody, sebenarnya masyarakat Indonesia telah terima dia, bukan tidak terima dia. Berangkat dari sana, Maxima punya keyakinan Maria bisa main di Indonesia. Sejak itu Maxima kembali serius menggarap film MENCULIK MIYABI. Diakui Ody, Maria sempat stress dengan berbagai tekanan dari pihak-pihak yang kontra dengan dirinya di Indonesia ini. "Ini pekerjaan yang paling sulit bagi kami," imbuhnya.

Kepastian kehadiran Maria Ozawa dalam film MENCULIK MIYABI bagi Ody pribadi menjadi semacam pertaruhan perfilman Indonesia karena masyarakat di belahan dunia lain seperti Perancis, Jerman, Amerika, dan Jepang sendiri tengah memantau kehadiran Miyabi main di Indonesia. "Apakah Indonesia bisa mendatangkan Miyabi, sedangkan Taiwan, Thailand, dan Korea siap mengajak mengajak dia main. Menurut saya ini tantangan yang harus kita jawab," urainya.

Senin, 28 Desember 2009

Belajar dari Kasus Luna Maya, Bentuk Badan Arbitrase Internet

Ngobrol Seputar Bisnis Online
Jakarta - Kasus yang terjadi antara Luna Maya vs Infotainment menjadi pelajaran perharga. Daripada ke meja hijau, seharusnya kasus itu bisa diselesaikan oleh badan arbitrase internet.http://www.detikinet.com/images/content/2009/12/24/399/lunamaya285ebyhot.jpg
Astaga.com Lifestyle On The Net

“Ngga perlu lah pakai dikasuskan segala. Apalagi pakai UU ITE untuk menjeratnya. Selesaikan lah di internet. Kalau perlu bentuk Badan Abitrase Internet,” ungkap Budi Rahardjo, pakar telematika ITB saat dihubungi detikINET.

Menurut pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Di Indonesia, ada Badan Abitrase Nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa perdagangan, industri dan keuangan. “Tinggal masukin internet,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga berharap UU ITE bisa direvisi. Pasalnya perbedaan pemahaman di masyarakat terhadap UU ITE ini berakibat pada pemakaian undang-undang ini untuk semua masalah yang berkaitan dengan internet.

“Padahal bukan sesimpel itu. Aparat penegak hukum dan masyarakat hanya memahami sampai sebatas itu saja. Perlu direvisi, mungkin redaksionalnya atau bahasa yang dipergunakan agar lebih bisa dipahami,” terangnya.

Ditanya pasal apa saja yang perlu direvisi, pria yang dulu sempat ikut terlibat dalam pembahasan UU ITE tersebut mengaku tidak bisa merincinya. “Banyak lah. Ngga bisa dilihat hanya 2 pasal yang bermasalah itu saja,” tutupnya.
Hidup Untuk Berbagi

Suport

Sumber Daya Professional dan Tanggung Jawab Bagi Pemerintahan Indonesia